AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC usai Navy Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026

Logo Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. (Anadolu Agency)

AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC usai Navy Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026

Willy Haryono • 10 October 2026 17:09

Washington: Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat, 9 Oktober 2026, beberapa jam setelah mantan hakim ICC Navi Pillay meraih Hadiah Nobel Perdamaian 2026.

“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika. Karena itu, hari ini, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional,” kata Menteri Luar Negeir AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.

Rubio mengatakan Washington sebelumnya menunda penetapan sanksi tersebut dengan harapan ICC mengubah kebijakannya atau negara-negara anggota dapat menahan langkah pengadilan tersebut. Namun, menurut dia, keduanya tidak mengambil “langkah berarti” untuk mengatasi kekhawatiran AS.

“Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami akan mengakhiri ICC,” ujar Rubio. Ia juga menyerukan negara-negara sekutu AS yang menjadi anggota ICC untuk “mengendalikan pengadilan tersebut.”

“Jika mereka tidak melakukannya, Amerika Serikat akan melanjutkan kampanye untuk membongkar ICC, bata demi bata, sampai warga Amerika tidak lagi terancam,” tambahnya, dikutip dari Anadolu Agency.

ICC menolak keras sanksi tersebut dan menyebutnya sebagai serangan terhadap supremasi hukum. Pengadilan itu juga menyerukan kepada negara-negara anggotanya untuk memastikan keberlangsungan operasional ICC.

Pengumuman sanksi tersebut disampaikan beberapa jam setelah Pillay, ahli hukum asal Afrika Selatan yang pernah bertugas di Kamar Banding ICC pada 2003 hingga 2008, meraih Hadiah Nobel Perdamaian atas kiprahnya dalam penegakan hukum pidana internasional.

Menurut pernyataan Departemen Luar Negeri AS, ICC dikenai sanksi berdasarkan Executive Order 14203 yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Februari 2025 untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan tersebut.

Sebagai dampaknya, seluruh properti dan kepentingan atas properti milik ICC yang berada di AS atau berada dalam kendali warga AS kini diblokir.

Perintah Penangkapan Netanyahu

Sanksi tersebut juga melarang warga AS menyediakan dana, barang, atau layanan kepada ICC, kecuali mendapat izin dari Office of Foreign Assets Control (OFAC) di Departemen Keuangan AS.

Sanksi terbaru itu muncul setelah tekanan AS terhadap ICC meningkat menyusul penerbitan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

AS juga sebelumnya menentang penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan yang dilakukan personel AS di Afghanistan. Penyelidikan tersebut kemudian ditutup oleh ICC.

Washington sebelumnya juga menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan jaksa ICC, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane pada Agustus.

Dalam rapat kabinet di Camp David pada 31 Juli, Trump mengaitkan kampanye Rubio terhadap ICC dengan Netanyahu. Trump mengatakan kampanye tersebut bukan ditujukan untuk melindungi Netanyahu.

“Dia berusaha membela Bibi dan berbagai orang lainnya,” kata Trump, merujuk kepada Netanyahu.

ICC memiliki 125 negara anggota. AS dan Israel bukan merupakan pihak dalam pengadilan tersebut.

Baca juga: Trump Sebut Pemenang Nobel Perdamaian 2026 Sosok yang Tak Dikenal Publik

(Willy Haryono)