Ini 6 Kesepakatan Pemkot Malang dengan Sopir Angkot Terkait Trans Jatim

Penandatanganan enam poin kesepakatan bersama di Mini Block Office, Kamis, 1 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Ini 6 Kesepakatan Pemkot Malang dengan Sopir Angkot Terkait Trans Jatim

Daviq Umar Al Faruq • 1 October 2026 22:21

Malang: Ketegangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan pengemudi angkutan kota (angkot) terkait rencana operasional Trans Jatim Koridor II akhirnya mereda. Kedua pihak sepakat menandatangani enam poin kesepakatan setelah berdiskusi selama sekitar lima jam. 

Pj Sekda Kota Malang, R Dandung Djulharjanto, mengungkapkan salah satu poin utama kesepakatan adalah verifikasi data lapangan. Pemerintah akan mengklarifikasi ulang 494 pengemudi angkot yang mengklaim terdampak operasional bus perkotaan ini.

“Nanti akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi yang terdampak,” kata Dandung usai diskusi di Mini Block Office, Kamis, 1 Oktober 2026,


Skema kompensasi bagi pengemudi yang terverifikasi dipastikan tidak diberikan dalam bentuk dana segar. Pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan dalam bentuk program pemberdayaan demi menjamin kelangsungan ekonomi para sopir.

“Pemberian kompensasi kepada pengemudi tidak dalam bentuk uang tunai. Ini yang perlu ditekankan, bukan dalam bentuk uang tunai, tapi dalam bentuk program untuk keberlanjutannya,” tambah Dandung.

Bentuk rinci dari program tersebut sejauh ini belum diputuskan secara teknis. Pemkot Malang bakal menggelar dialog lebih terbatas bersama perwakilan jalur angkot terdampak dan Pemprov Jawa Timur.

Dandung mengatakan forum teknis diperlukan agar pembahasan lebih terarah dan solusi bagi persoalan yang dihadapi pengemudi dapat segera disusun. Pertemuan teknis berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan melibatkan perwakilan jalur yang terdampak.

“Untuk menyelesaikan terkait dengan pengemudi yang terdampak tersebut, akan dilaksanakan pembicaraan secara teknis secara terbatas nanti. Jadi tidak banyak seperti ini, sehingga tidak melebar ke mana-mana,” jelas Dandung.


Bus Trans Jatim saat melintas di Kota Malang. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq


Mengenai operasional Trans Jatim Koridor II, Pemkot Malang menegaskan program tersebut tidak mengalami penghentian maupun penundaan. Seluruh proses persiapan berjalan berdampingan dengan skema pencarian solusi bagi para pengemudi.

“Bukan pending. Ya tetap berproses semuanya. Kalau pending kan stagnan. Tetap berproses, sambil ini berjalan juga pencarian solusinya. Jadi paralel,” tegas Dandung.

Penyaluran aspirasi pengemudi akan diselaraskan dengan tahapan persiapan peluncuran armada. Menurutnya, Trans Jatim merupakan program Pemprov Jatim untuk memudahkan akses transportasi publik, termasuk bagi pelajar.

“Targetnya, saya menekankan bukan tuntutan. Aspirasi dari teman-teman ini nanti juga ada solusinya, Trans Jatim juga berjalan. Karena Trans Jatim ini memang program dari Pemerintah Provinsi yang memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, juga bagi pelajar,” ungkap Dandung.

Terkait pembahasan kompensasi, Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, Trans Jatim merupakan program milik Pemprov Jatim, sementara wilayah Kota Malang bertindak sebagai daerah lintasan.

“Pada prinsipnya program ini kan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Malang ini kan ketempatan lokasi, seperti juga dengan daerah-daerah yang lain bahwa Kabupaten/Kota kan hanya ketempatan di sana,” tutur Dandung.

Salah satu bentuk bantuan yang sempat muncul dalam ruang diskusi adalah skema subsidi pajak kendaraan. Namun, Dandung menegaskan opsi tersebut masih sebatas wacana awal dan belum menjadi keputusan final.

“Selanjutnya nanti konsepnya gimana, karena subsidi kan yang memberikan juga dari Provinsi Jawa Timur,” tutup Dandung.

Berikut Enam Hasil Kesepakatan

  1. Dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi terdampak oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dan Perwakilan Jalur Angkot.
  2. Untuk pengemudi yang terdampak baik pada Trans Jatim Koridor 1 dan rencana Koridor 2 dilakukan keterlibatannya dalam program yang segera dibicarakan lebih detail.
  3. Untuk pemberian kompensasi kepada pengemudi atau jalur terdampak tidak terdapat dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk program.
  4. Untuk menyelesaikan poin 2 dan 3 perlu dilakukan pembicaraan teknis secepatnya antara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Malang, dan Perwakilan Jalur Angkot.
  5. Sebelum pelaksanaan Trans Jatim Koridor 2 dilaksanakan, terlebih dahulu diselesaikan permasalahan Trans Jatim Koridor 1 (termasuk poin 1 sampai poin 4 di atas).
  6. Pelaksanaan rapat teknis oleh perwakilan jalur angkot dilakukan oleh perwakilan yang disepakati anggota Jalur Angkot.

(Silvana Febiari)