Kendaraan Distribusi MBG Bukan Komponen Biaya Operasional

Mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Nirkomala

Kendaraan Distribusi MBG Bukan Komponen Biaya Operasional

Achmad Zulfikar Fazli • 8 November 2026 09:45

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3 ribu per penerima manfaat. Kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program, ketika kendaraan distribusi ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan yang wajib dipenuhi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar juru bicara BGN Tysa Novenny dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 November 2026.

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.

Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur. Foto- ANTARA FOTO/Muhammad Mada


Tysa mengakui dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi SPPG sejak awal beroperasi.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," tutur Tysa.

(Achmad Zulfikar Fazli)