Cakupan Kepesertaan JKN Capai 98,5 Persen Penduduk Indonesia

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Foto: dok. Antara.

Cakupan Kepesertaan JKN Capai 98,5 Persen Penduduk Indonesia

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 October 2026 21:28

Jakarta: BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjangkau hampir seluruh masyarakat Indonesia. Capaian itu turut ditopang bantuan pemerintah yang mulai dicairkan bertahap.

"Dari KSD, sebesar 98,5 persen seluruh rakyat Indonesia sudah mendapatkan cakupan peserta JKN ini. Tapi kita akan terus memperkuat ke depan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam konferensi pers Satya JKN Awards, Jumat, 30 Oktober 2026.

Prihati menjelaskan bantuan pemerintah tahap pertama sebesar Rp10 triliun telah cair pada 24 Oktober 2026. Untuk tahap kedua akan disalurkan pada November mendatang.

"Yang kemarin bulan Oktober kita sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah tahap pertama Rp10 triliun sudah cair tanggal 24 Oktober. Dan nanti yang tahap kedua Rp10 triliun akan turun di bulan November," kata Prihati.

Selain itu, evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban JKN terus dilakukan secara konsisten. Penilaian tersebut mencakup keaktifan pendaftaran pekerja, ketepatan pemotongan, hingga disiplin penyetoran iuran bulanan.

"Sebesar 360.000 badan usaha kita nilai dengan indikator kepatuhan yang lengkap. Hasilnya kurang lebih 80 badan usaha telah mendapatkan penghargaan pada acara Satya JKN kali ini," ujar Prihati.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Ia menambahkan, kontribusi terbesar dalam penghimpunan iuran JKN saat ini bersumber dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Kelompok pekerja formal tersebut mencatat kepesertaan yang cukup tinggi.

“Segmen PPU ini sebesar 39 juta pesertanya. Jadi ini adalah bagian yang sangat besar untuk mendukung pengumpulan iuran asuransi BPJS ini,” ujar Prihati.

Prihati menjelaskan, mekanisme iuran dari segmen PPU dilakukan melalui pemotongan gaji bulanan pekerja. Besarannya mencapai lima persen.

“Kita sangat dibantu oleh segmen PPU, dibantu oleh badan usaha untuk mengumpulkan iurannya dengan memotong upah sebesar lima persen, satu persen dari karyawan, empat persen dari pemberi kerja,” kata Prihati.

(Gabriella Thesa Widiari)