Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: dok Istimewa.
Husen Miftahudin • 20 November 2025 11:49
Jakarta: Pengamat energi Inas Nasrullah Zubir mengatakan kewajiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dari Pertamina bukan keputusan semata-mata dari perusahaan, melainkan diatur oleh regulasi negara.
"Kewajiban membeli dari Pertamina itu bukan kebijakan sepihak Pertamina, melainkan amanat Perpres No. 191/2014 dan turunannya (terakhir diubah Perpres 117/2021) serta Kepmen ESDM yang mewajibkan semua badan usaha pemegang hak penyalur BBM (termasuk SPBU swasta) untuk membeli jenis BBM tertentu (Bio Solar dan Pertalite) dari Pertamina sebagai satu-satunya agen penugasan PSO," ungkap Inas dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Ia menyoroti di balik keluhan publik terdapat agenda politik dan ekonomi yang lebih besar. "Di balik keluhan 'harga mahal dan pasokan telat' itu, tersembunyi agenda yang jauh lebih besar, yakni mendorong revisi aturan agar swasta bisa mengimpor BBM langsung (termasuk BBM bersubsidi/penugasan), menghapus kewajiban membeli dari Pertamina, dan akhirnya memecah monopoli hilir yang selama ini menjadi benteng terakhir ketahanan energi nasional," tutur dia.
Menurut Inas, serangan tersebut bukan insidental, melainkan upaya terkoordinasi untuk melemahkan posisi perusahaan pelat merah tersebut. Ia mengungkapkan, salah satu indikasi yang menunjukkan pola mafia adalah munculnya narasi halus namun terkoordinasi tentang keluhan sejumlah SPBU swasta besar ke Pertamina.
"Mengeluh secara terbuka di media dan medsos dimana mereka 'terpaksa' membeli BBM dari Pertamina dengan harga yang dianggap tidak kompetitif, pasokan sering telat, dan kualitas BBM yang buruk. Keluhan ini kemudian diviralkan oleh sejumlah akun media dan komentator yang selama ini dikenal getol mengkampanyekan liberalisasi sektor migas," jelas dia.
| Baca juga: Pertamina Proyeksikan Laba Bersih 2025 Tembus Rp54 Triliun |
