Penuhi Panggilan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Siap Lawan Roy Suryo Cs

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. Metrotvnews.com/Siti Yona

Penuhi Panggilan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Siap Lawan Roy Suryo Cs

Siti Yona Hukmana • 19 May 2025 11:24

Jakarta: Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memenuhi panggilan pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Dian menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Dian Sandi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.58 WIB. Dia belum bisa bicara banyak kepada awak media. Namun, legawa dilaporkan usai mengunggah ijazah asli Jokowi di media sosial X pada 1 April 2025.

"Kalau kita lihat dari laporan yang kemarin, itu kan posisi waktunya tanggal 26 (April), sementara yang berhubungan dengan saya langsungkan tanggal 1 April, sesuai dengan postingan yang ramai itu. Tapi gapapa mungkin ini ada pengembangan dari pihak kepolisian, makannya saya hadir untuk menjelaskan," kata Dian Sandi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Dian Sandi memastikan akan memberikan keterangan sepenuhnya kepada polisi sepanjang yang diketahui. Dia percaya Polda Metro Jaya bekerja profesional dan berharap polemik ijazah Jokowi berakhir.

Dian Sandi mengaku akan membuka kebenaran dari ijazah Jokowi. Bahkan, dia siap melawan siapa saja yang menghina ayah Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep itu.

"Saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka, seperti yang disampikan oleh Pak Jokowi dihina-hina dan segala macam, saya akan lawan mereka sampai kapan pun akan saya lawan terutama untuk Roy Suryo dan dr. Tifa, itu mereka tidak bisa dipegang omongannya," ungkap Dian Sandi.
 

Baca Juga: 

Polisi Ungkap Kronologi Jokowi Ketahui Fitnah Ijazah Palsu


Sandi mengaku tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan ini. Namun, dia memastikan tindakannya bukan mengatasnamakan PSI, Ketum PSI Kaesang, apalagi Jokowi.

"Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri," ujar dia.

Dian Sandi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik. Hal ini terjadi setelah dia mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.

Dian Sandi dilaporkan salah satu dosen dari Universitas Sumatra Utara (USU) berinisial YLH pada 24 April 2025. Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dinilai telah membuat kegaduhan di media sosial.

Sementara itu, Jokowi telah melaporkan lima orang atas kasus tudingan memilki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma. 

Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)