Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 12:22
Jakarta: Polri siap menjalankan amanah yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Aturan ini telah diteken Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.
“Polri kan sebagaimana amanah undang-undang adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian badan lembaga juga diamanahkan dalam UU,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025
Trunoyudo mengatakan, nantinya Polri akan menjalankan tugas perlindungan tersebut bersama-sama institusi lain secara simultan sesuai tupoksi Korps Bhayangkara. Khususnya, menjaga keamanan dan ketertiban.
"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum itu include masuk di bagian itu semua. Menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Komitmen Polri Berantas Premanisme |