Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan Jaksa

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.

Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan Jaksa

Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 12:22

Jakarta: Polri siap menjalankan amanah yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Aturan ini telah diteken Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

“Polri kan sebagaimana amanah undang-undang adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian badan lembaga juga diamanahkan dalam UU,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025

Trunoyudo mengatakan, nantinya Polri akan menjalankan tugas perlindungan tersebut bersama-sama institusi lain secara simultan sesuai tupoksi Korps Bhayangkara. Khususnya, menjaga keamanan dan ketertiban.

"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum itu include masuk di bagian itu semua. Menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Komitmen Polri Berantas Premanisme


Ketentuan Polri jaga jaksa tercantum dalam 13 pasal Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Di antaranya, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.

Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.

Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)