Pemerintah Pastikan Transfer Data ke Amerika Tidak Sembarangan

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: dok Kemkomdigi.

Pemerintah Pastikan Transfer Data ke Amerika Tidak Sembarangan

M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2025 15:08

jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan. Lagipula, klausul dalam kesepakatan dagang yang tengah difinalisasi antara RI-AS itu tidak berarti memberikan akses bebas secara penuh.
 
"Pemerintah memastikan transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
 
Meutya menegaskan, kerja sama ini tidak membuka keran bebas transfer data, melainkan mendorong tata kelola data pribadi yang transparan dan akuntabel. Pengiriman data pribadi hanya diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.
 
"Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar Meutya.
 

Baca juga: AS 'Intip' Data Pribadi RI, Menkominfo: Biar Kita Enggak Ketinggalan Ekonomi Digital Global


(Ilustrasi transfer data. Foto: Megahub.id)
 

Perlindungan hukum layanan digital

 
Ia menambahkan, perjanjian tersebut akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan penyimpanan cloud, hingga platform e-commerce.
 
Perlindungan dilakukan sesuai hukum Indonesia, sebagaimana juga diakui dalam rilis resmi Gedung Putih yang menyebut pengaliran data berlangsung di bawah 'adequate data protection under Indonesia’s law'.
 
"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," urai dia.
 
Ia juga menegaskan praktik transfer data lintas negara bukan hal baru dalam ekosistem digital global. Negara-negara anggota G7 telah lama mengadopsi model serupa, dan Indonesia mengambil posisi yang setara dengan tetap menjaga fondasi pelindungan hukum nasional.
 
"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," kata Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)