Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: dok Kemkomdigi.
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2025 15:08
jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan. Lagipula, klausul dalam kesepakatan dagang yang tengah difinalisasi antara RI-AS itu tidak berarti memberikan akses bebas secara penuh.
"Pemerintah memastikan transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Meutya menegaskan, kerja sama ini tidak membuka keran bebas transfer data, melainkan mendorong tata kelola data pribadi yang transparan dan akuntabel. Pengiriman data pribadi hanya diperbolehkan dalam konteks yang sah dan terbatas, serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.
"Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar Meutya.
Baca juga: AS 'Intip' Data Pribadi RI, Menkominfo: Biar Kita Enggak Ketinggalan Ekonomi Digital Global |