Konferensi pers penangkapan 6 WN Tiongkok diduga melanggar aturan Keimigrasian. Dokumentasi/Kantor Imigrasi Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 29 October 2025 16:02
Yogyakarta: Kantor Imigrasi Yogyakarta menangkap enam warga negara Tiongkok karena diduga melanggar aturan izin tinggal. Mereka melakukan aktivitas di luar ketentuan perizinan yang dimiliki.
Keenam WN Tiongkok tersebut berinisial GJ, 44, WX, 37, GC, 32, LR, 29, MS, 25, dan DY, 31. Mereka telah diperiksa sejak awal pekan lalu.
“Tim Seksi Intelijen dan Penindakan telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap enam warga negara Tiongkok tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun dalam praktiknya, mereka justru bekerja secara rutin setiap hari.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor, sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki,” jelas Tedy.
Satu orang di antara mereka, DY, telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, lokasi kerjanya tidak sesuai dengan izin. DY bekerja di sebuah kantor di Kota Yogyakarta, sementara RPTKA mencantumkan lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan timnya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian lainnya.
“Kami masih mengkaji lebih dalam seluruh hasil pemeriksaan. Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian,” ujar Sefta.
Keenam WN Tiongkok tersebut masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.