Implementasi Tarif Trump 32 Persen Belum Berlaku, Indonesia Terus Rayu AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metro TV/Kautsar.

Implementasi Tarif Trump 32 Persen Belum Berlaku, Indonesia Terus Rayu AS

Tri Subarkah • 13 July 2025 12:00

Jakarta: Pemerintah masih melakukan proses negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) setelah Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap barang-barang yang masuk dari Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama negosiasi berlangsung, implementasi tarif tersebut masih ditunda.

"Waktunya (implementasi) adalah kita sebut 'pause'. Jadi, penundaan penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada," ujar Airlangga di Brussel, Belgia, dikutip Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Airlangga, Amerika Serikat menyepakati usulan Indonesia yang disampaikan Indonesia dalam menanggapi tarif impor 32 persen tersebut. 

Kesepakatan itu dicapai setelah delegasi Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan US Trade Representative Jamieson Greer pada Rabu (9/7) lalu.

"Menyepakati apa yang diusulkan Indonesia berproses lanjutan. Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi daripada fine tuning daripada proposal dan fine tuning daripada apa yang sudah dipertukarkan," terang Airlangga.
 

Baca juga: Pemerintah Indonesia Kudu Cermat Hadapi Tekanan Tarif Trump


(Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA/POOL)
 

Berlaku mulai 1 Agustus


Diketahui, persentase tarif impor terbaru yang ditetapkan Trump terhadap Indonesia masih sama dibanding versi 2 April lalu, yakni 32 persen. Namun, perbedaannya terletak pada waktu implementasi.

Jika merujuk versi 2 April, tarif sebesar 32 persen itu harusnya berlaku mulai Rabu, 9 Juli 2025. Sementara pada penetapan yang terbaru, tarif impor Trump tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)