9,5 Kg Sabu Cair Asal Malaysia Disembunyikan dalam Tisu Basah

Dua tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam produk tisu basah yang ditangkap di Bandara YIA Kulon Progo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

9,5 Kg Sabu Cair Asal Malaysia Disembunyikan dalam Tisu Basah

Ahmad Mustaqim • 8 July 2025 13:26

Yogyakarta: Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MNF menyelundupkan narkotika jenis sabu bersama seorang berinisial AP, warga Pringsewu, Lampung. Keduanya menyelundupkan sabu yang telah dikemas dalam produk tisu basah.

"Keduanya ditangkap di Yogyakarta International Airport (YIA) setelah menempuh perjalanan dari Malaysia," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Roedy Yoelianto di Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa, 8 Juli 2025. 

Roedy mengatakan MNF dan PA berada dalam satu penerbangan menggunakan maskapai AirAsia dari Kuala Lumpur, Malaysia mendarat di YIA pada 22 Juni 2025. Dari keduanya, aparat menyita sebuah koper hijau berisi 20 baju bayi, 10 baju dewasa, 1 bungkus pampers, 10 bungkus tisu basah mengandung sabu cair. 

"Hasil uji laboratorium forensik di Polda Jateng semua tisu basah mengandung sabu, dengan total berat 9.540,8 gram atau 9,5 kilogram," kata dia. 

Ia mengatakan polisi juga menyita barang-barang dari keduanya, masing-masing dari AP berupa sebuah tas selempang berisi sebuah gawai, sim card nomor Malaysia, sebuah passport, boarding pass Garuda Indonesia (penerbanhan dari Lampung ke Jakarta), boarding Batik Air (penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur), boarding pass AirAsia rute Kuala Lumpur-YIA), dan sebuah kartu ATM BNI; serta dari MNF berupa tas berisi gawai dengan simcard nomor Malaysia, gawai dan simcard, passport MNF, dan boarding pass AirAsia  rute Kuala Lumpur-YIA. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Imik Eko Putro mengatakan keduanya dicurigai membawa narkotika setelah anjing pelacak mencium hal mencurigakan terhadap barang yang dibawa. Barang bawaan keduanya yang dicurigai membawa narkotika terdeteksi memakai alat pemindai X-Ray. 

"Kemudian mereka diwawancara singkat diduga ada seseorang memerintahkan pelaku dan menyerahkan di area penjemputan," kata Imik. 

Hasil pemeriksaan, MNF merupakan orang yang menjadi penjemput AP di loby terminal kedatangan bandara YIA. Seteah terbukti mereka kemudian ditahan untuk penyelidikan dan penyisikan. 

"Ini kasus pertama diungkap via YIA. Sebagai pengingat, YIA bisa jadi sasaran tempat distribusi dan pemasaran narkotika," ujarnya. 

Keduanya kini telah ditahan untuk proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)