Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 16:53
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Kebebasan Gus Nur tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Total ada 1.178 narapidana yang mendapatkan pengampunan dari Kepala Negara.
Dalam Keputusan Presiden itu, Gus Nur mendapatkan amnesti saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta. Dalam kasusnya, Gus Nur divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada tingkat banding.
Baca Juga:
Podium Media Indonesia: Amnesti tanpa Amnesia |