Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo Subianto

Ilustrasi. Medcom

Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo Subianto

Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 16:53

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Kebebasan Gus Nur tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Total ada 1.178 narapidana yang mendapatkan pengampunan dari Kepala Negara.

Dalam Keputusan Presiden itu, Gus Nur mendapatkan amnesti saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta. Dalam kasusnya, Gus Nur divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada tingkat banding.
 

Baca Juga: 

Podium Media Indonesia: Amnesti tanpa Amnesia


Selain Gus Nur, Kepala Negara membebaskan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah bebas, Hasto mengaku langsung mendaftar sebagai mahasiswa untuk memperjuangkan hak hukum masyarakat Indonesia.

"Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto menyebut keadilan penting diperjuangkan di Indonesia. Sebab, Indonesia menginginkan adanya keadilan, seperti yang sudah dicetuskan dalam Konferensi Asia-Afrika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)