Ilustrasi pemblokiran rekening nasabah perbankan oleh PPATK. Foto: dok MI.
Insi Nantika Jelita • 3 August 2025 19:30
Jakarta: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.
Ketentuan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Menurut Mufti, rekening yang pasif tidak selalu berarti mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.
"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen," ungkap Mufti kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mufti menjelaskan dalam UU No.8/1999 pasal 4 disebutkan setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Lalu, pada pasal 4 huruf c juga menyebutkan hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian, pada beleid yang sama pasal 4 huruf d ditekankan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama tiga bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
"Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan," tegas dia.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, OJK Tinjau Ulang Aturan Pengelolaan Rekening Dormant |