Bikin Resah, PPATK Didesak Batalkan Blokir Rekening Dormant

Ilustrasi pemblokiran rekening nasabah perbankan oleh PPATK. Foto: dok MI.

Bikin Resah, PPATK Didesak Batalkan Blokir Rekening Dormant

Insi Nantika Jelita • 3 August 2025 19:30

Jakarta: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.

Ketentuan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Menurut Mufti, rekening yang pasif tidak selalu berarti mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.

"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen," ungkap Mufti kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mufti menjelaskan dalam UU No.8/1999 pasal 4 disebutkan setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 

Lalu, pada pasal 4 huruf c juga menyebutkan hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian, pada beleid yang sama pasal 4 huruf d ditekankan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama tiga bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

"Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan," tegas dia.
 

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, OJK Tinjau Ulang Aturan Pengelolaan Rekening Dormant


(Gedung PPATK. Foto: dok Setkab)
 

Data nasabah wajib dirahasiakan


Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 29 ayat (2) juga disebutkan bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.

BPKN juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemblokiran yang tidak melalui mekanisme peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor keuangan.

"Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka," kata Mufti.

Untuk itu, BPKN RI meminta agar PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan setiap langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen. 

"BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Kami juga minta aturan ini dicabut sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen," tutup Mufti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)