Ilustrasi bioskop Cinema XXI. Foto: dok Cinema XXI.
Daviq Umar Al Faruq • 28 February 2025 09:53
Batu: Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait operasional tempat usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan bioskop untuk memutar film pada jam-jam tertentu.
"Bioskop dilarang memutar film antara pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, yang bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga solat tarawih," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto, Jumat 28 Februari 2028.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur beberapa hal lain. Di antaranya, restoran dan kafe wajib menutup area makan dengan tirai sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
Lalu, tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa wajib meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas yang melanggar norma kesusilaan. Terakhir, pengemudi kendaraan umum dan pariwisata wajib dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol.
Baca: Surabaya Tutup Tempat Hiburan, Panti Pijat, hingga Batasi Bioskop Selama Ramadan |