Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 12:35
Jakarta: Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penyitaan dilakukan di rumah HAT, kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
"Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Januari 2025
Kedua mobil mewah yang disita bermerek Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR. Harli mengatakan kedua mobil itu telah dibawa ke Gedung Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menangkap HAT setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin, 20 Januari 2025. Pelaku ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025 saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Sebelum ditangkap, HAT telah ditetapkan tersangka.
"Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," jelas dia.
Total 11 tersangka
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi importasi gula ini. Mereka ialah mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mendag dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) berdalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP); WN selaku Presdir PT Andalan Furnindo (AF); HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ); dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI); TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MP); HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI); ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM); HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM); dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Perusahaan swasta ini ditunjuk sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Akibat dugaan praktik rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan Rp578 miliar.