Setelah Paulus Tannos Diekstradisi, KPK Didorong Bongkar Lagi Skandal Korupsi e-KTP

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com

Setelah Paulus Tannos Diekstradisi, KPK Didorong Bongkar Lagi Skandal Korupsi e-KTP

Tri Subarkah • 25 January 2025 14:05

Jakarta: Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) setelah proses ekstradisi buron Paulus Tannos berhasil. Tannos alias Thian Po Tjhin sudah berada dalam penahanan pengadilan Singapura.

"Penangkapan Tannos diharapkan bisa melanjutkan upaya membongkar skandal dan menuntaskan perkara korupsi e-KTP," kata peneliti ICW Tibiko Zabar saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2025. 

Ia menilai perkara korupsi pengadaan e-KTP belum rampung diusut KPK. Pasalnya, selain dari unsur swasta, kasus pengadaan KTP-E yang merugikan negara sampai Rp2,3 miliar itu disinyalir banyak berkelindan dengan pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam persidangan para terdakwa yang sudah diseret sebelumnya ke meja hijau, Tibiko berpendapat terungkap banyak fakta terkait sejumlah politikus yang patut diduga menikmati aliran dana dari perkara tersebut.

"Itu juga PR KPK sejak lama. Berani enggak KPK melanjutkan kembali proses penyelidikan perkara ini?" tegasnya.
 

Baca juga: Profil dan Jejak Pelarian Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP yang Ditangkap di Singapura

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. KPK bersama pemangku kepentingan terkait sedang mengurus proses ekstradisi Tannos agar bisa segera diadili di Tanah Air.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)