Revisi Selesai, Airlangga: PP DHE SDA Sedang Disiapkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian

Revisi Selesai, Airlangga: PP DHE SDA Sedang Disiapkan

Annisa Ayu Artanti • 22 January 2025 09:49

Jakarta: Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Selanjutnya juga meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
 
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.
 
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga dikutip dari siaran pers, Rabu, 22 Januari 2025.
 
Baca juga: 

Eksportir Wajib Simpan 100% DHE SDA Satu Tahun

Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut yang mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
 
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
 
Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder.
 
Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.


Ilustrasi. Foto: Dokumen Kemenkeu

Potensi Cadangan Devisa Naik  

Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
 
Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
 
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
 
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)