Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Surabaya: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan menolak perpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Dia menyebut perusahaan itu sebelumnya sempat mengajukan perpanjangan izin HGB.
"Mereka sempat mengajukan perpanjangan izi. HGB-nya ke kita sekitar satu bulan lalu, tapi kita tolak," kata Bandi, sapaan akrabnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Bandi menegaskan menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGB tersebut. Alasannya status lahan tersebut masih bermasalah dan tumpang tindih dengan klaim milik petani tambak.
"Ketika mereka minta izin sudah kami sampaikan agar jangan dulu, karena masih ada tumpang tindih dengan lahan petani tambak dan pihak lain. Sebagai pejabat baru, kami tentu harus berhati-hati dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Untuk diketahui kasus HGB di laut Sidoarjo ini sempat viral di media sosial, yang semakin memperkuat keputusan Subandi untuk tidak memberikan rekomendasi. "Langkah tegas menolak perpanjang izin HGB ini, untuk menghindari potensi konflik hukum maupun sosial di kemudian hari," jelasnya.
Diketahui terdapat tiga HGB dengan total luas 656 hektare yang terdaftar di lokasi dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E. Berdasarkan aplikasi Google Maps, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sertifikat HGB itu diterbitkan pada 1996 dan akan berakhir pada 2026.
Dua sertifikat HGB dimiliki oleh PT Surya Inti Permata, sedangkan satu lainnya dimiliki PT Semeru Cemerlang. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang properti.
Sebelumnya Kepala BPN Jatim, Lampri, menjelaskan pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus HGB di laut Sidoarjo. Kata dia, hasil investigasi nantinya akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk diumumkan kepada publik.
Menurut data sementara, tiga sertifikat HGB tersebut mencakup lahan seluas 656 hektare dengan rinciannya, PT Surya Inti Permata memegang dua sertifikat dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang memiliki satu sertifikat seluas 152,36 hektare. Lampri menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kasus reklamasi atau pembangunan pagar laut seperti di Tangerang.
"Kami masih menunggu hasil investigasi lapangan untuk dapat menyampaikan hasilnya secara lebih komprehensif. Mohon masyarakat bersabar," ujar Lampri.