Persidangan kecelakaan BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di Pengadilan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 23 September 2025 18:11
Sleman: Sejumlah kesaksian dalam kasus kecelakaan mengungkap sejumlah fakta di lapangan dalam kasus kecelakaan BMW yang dikemudikan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Salah satu saksi menyebut tak mendengar ada pengereman yang dilakukan pengemudi BMW sebelum menabrak korban.
"Tidak ada (bunyi suara mobil BMW mengerem)," kata salah satu saksi di lokasi yang dihadirkan jaksa, Kevin Rizki Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 23 September 2025.
Kevin, 29, berada di sekitar lokasi peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan tersebut. Kevin mengatakan saat itu dirinya sedang mengantar istri membeli kopi di daerah tersebut dan menunggu di dalam mobil CRV. Kevin menempatkan mobil yang ia kemudi tepi sisi timur jalan.
Ketika menunggu di dalam mobil, Kevin mengatakan melihat ke arah selatan sebelum kejadian BMW putih menabrak sepeda motor vario yang dikemudikan Argo Ericko. Kevin memperkirakan jarak dirinya dengan lokasi kejadian sekitar 10-15 meter.
"Saya melihat mobil (BMW) melaju cukup cepat. Motor terpental. Mobil BMW melaju dan mengenai mobil CRV hingga (mobil CRV) terdorong 6 hingga 8 meter," jelas Kevin.
Saat peristiwa itu, ia sempat kaget dan mengatur napas sekitar 10 detik. Kevin melihat Christiano lebih dulu turun dari mobil BMW dan meminta tolong agar membantu korban yang ditabrak.
"Terdakwa minta tolong, 'Mas, ada ini korban'. Saya sempat menghampiri korban tapi saya gak megang, sepertinya sudah tidak bernapas. Terdakwa yang mengecek," ungkap Kevin.
Kevin mengaku sempat kebingungan dalam situasi itu. Di sisi lain, Kevin juga melihat Christiano tampak panik.
Meski ada lampu di tepi-tepi jalan, Kevin menilai penerangan itu tak cukup maksimal menerangi sepanjang jalan. Ia juga mengatakan saat kecelakaan situasi jalanan sepi.
"(Setelah peristiwa) ada perdamaian usai dihubungi perwakilan terdakwa. Diberikan ganti rugi (untuk) perbaikan kerusakan mobil," ujar Kevin.
Saksi lain, Abdul Ghani, 36, mengatakan mendengar benturan saat dirinya masih berjualan di toko yang terdapat pom mini. Ia sempat melayani pembeli selama 5 menit sebelum menengok situasi usai kecelakaan pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
"Saya tidak melihat langsung kejadian. Saat akan masuk ke dalam warung mendengar benturan. Jaraknya sekitar 100 meter (dari titik kecelakaan)," kata dia.
Ia mengakui Jalan Palagan menjadi jalur rawan. Pasalnya, kata dia, pengemudi kendaraan kerap memacu dengan kecepatan cukup tinggi ketika di atas pukul 23.00 WIB.
Lelika Kayala, 19, seorang kasir di Habit Pool and Lounge, tempat billiard yang sempat disinggahi terdakwa sebelum kecelakaan, juga turut memberi kesaksian. Kayala mengatakan sempat melihat terdakwa datang di tempatnya bekerja pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Ia hanya mengingat Christiano datang bergabung di table 13 bergabung dengan teman-temannya yang sudah lebih dulu datang.
"Saat itu terdakwa datang bersama temannya. Datang ke meja temannya. (Christiano) tidak mengonsumsi miras kalau dari notanya," kata dia.
Hakim Ketua Irma Wahyuningsih mengatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan kembali digelar pada Selasa, 30 September 2025. Pihak jaksa mengonfirmasi akan menghadirkan empat saksi pekan depan.