6 Pria Kelompok Millah Abraham Penyebar Ajaran Sesat Ditangkap

Polres Aceh Utara menangkap enam pria karena diduga menyebarkan ajaran menyimpang. Dok: Polres Aceh Utara

6 Pria Kelompok Millah Abraham Penyebar Ajaran Sesat Ditangkap

Fajri Fatmawati • 8 August 2025 10:47

Aceh Utara: Polres Aceh Utara menangkap enam pria diduga menyebarkan ajaran menyimpang melalui kelompok Millah Abraham. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut, mulai dari imam hingga bendahara. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi terpisah di Lhoksukon, Pidie, dan Bireuen pada 26, 28, dan 29 Juli 2025.

"Keenam tersangka tersebut adalah AA, 48, dari Medan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat, HA, 60, dari Bireuen sebagai Imam 2, RH, 39, dari Medan sebagai Imam 4, ES, 38, dari Jakarta sebagai bendahara, NAJ, 53, dari Lhoksukon sebagai utusan, dan M, 27, dari Bireuen sebagai sekretaris," kata Boestani, Jumat, 8 Agustus 2025.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku ajaran Millah Abraham. Kelompok ini menyebarkan paham yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti meyakini Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. 

"Kelompok tersebut juga menolak mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS. Mereka bahkan meyakini bahwa Nabi Adam AS dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Selain itu, mereka tidak mewajibkan salat lima waktu dan mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an versi mereka sebanyak 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat seperti keyakinan umat Islam pada umumnya," ungkap Boestani.
 

Baca: MUI Kalsel Nyatakan Ajaran Ahmad Fansyuri Rahman di Banjarmasin Sesat

Ia menerangkan bahwa kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan kepada pengikutnya. Jaringan mereka tersebar di hampir seluruh wilayah Aceh melalui utusan atau perwakilan. Modus operandi mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an sesuai versi mereka sendiri. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang. "Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang berpotensi merusak akidah dan ketertiban sosial," jelas Boestani.

Para tersangka dikenakan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)