MUI. Foto: mui.or.id
Media Indonesia • 20 October 2024 19:32
Banjarmasin: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran agama yang dipimpin Ahmad Fansyuri Rahman di Banjarmasin.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, Minggu, 20 Oktober 2024.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024. "Berdasarkan kesimpulan dan kajian atas ajaran yang disampaikan kepada jemaahnya, MUI menyatakan ajaran tersebut sesat, karena materi pengajian bertentangan dengan ajaran Islam," kata Nasrullah.
“Karena itu MUI meminta agar yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar. Jika tidak maka tak menutup kemungkinan diambil tindakan hukum yang tegas," lanjutnya.
Diketahui ajaran melalui kegiatan majelis taklim yang dipimpin Fansyuri Rahman, ada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jumlah jemaah atau pengikut ajaran ini diperkirakan cukup banyak.
Baca: Viral Ajaran Sesat Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Ini Kata Polisi |