Menteri Hukum Ungkap Gugatan Paulus Tannos di Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Metro TV/Fachri

Menteri Hukum Ungkap Gugatan Paulus Tannos di Singapura

Tri Subarkah • 1 February 2025 21:00

Jakarta: Buron kasus korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos, mengajukan gugatan di Singapura atas penahanannya. Gugatan dilakukan sebelum Tannos diekstradisi ke Tanah Air. 

"Kemudian sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR RI, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
 

Baca: KPK: Kita Tidak Bisa Ikut Campur Proses Pemulangan Tannos di Singapura

Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman menyebut pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura. Sampai saat ini, ia mengtakan seluruh dokumen yang diperlukan sedang disiapkan.

Supratman mengatakan, semua aparat penegak hukum di Indonesia terus berkoordinasi untuk memulangkan Tannos. Ia yakin, dokumen ekstradisi Tannos dapat selesai pekan depan. Jika sudah selesai, ia menegaskan akan segera dikirim langsung ke otoritas Singapura.

"Bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya supaya baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian, untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya permohonannya kami di Kementerian Hukum kami sudah siapkan,"  tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)