KPK: Kita Tidak Bisa Ikut Campur Proses Pemulangan Tannos di Singapura

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK: Kita Tidak Bisa Ikut Campur Proses Pemulangan Tannos di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 19:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Indonesia tidak bisa ikut campur dalam semua proses pemulangan buronan Paulus Tannos yang dikerjakan oleh pemerintah Singapura. Sebab, negara tetangga memiliki kebijakan yang berbeda dengan Tanah Air.

“Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur juga dikarenakan perbedaan aturan hukum dan batas yurisdiksi. Saat ini, KPK bersama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan penyelesaian syarat dari Singapura untuk mengekstradisi Tannos.

“Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ucap Tessa.

Salah satu syarat yang diupayakan kelar oleh Indonesia adalah permintaan sejumlah dokumen dari Singapura. Jika sudah rampung pun, Tannos tidak bisa langsung dipulangkan. Indonesia harus menunggu jawaban dari negara tetangga tersebut.

“Dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Singapura Syaratkan Persidangan Paulus Tannos dalam Proses Ekstradisi



KPK optimistis Tannos bisa dipulangkan. Penangkapan yang dilakukan otoritas penegak hukum di Singapura diyakini bisa memenangkan persidangan ekstradisi yang kini berjalan.

Sebelumnya, Paulus Tannos ternyata tidak tinggal diam atas penangkapan terhadapnya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu kini tengah menggugat upaya paksanya di pengadilan.

“Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Tessa mengatakan, gugatan Tannos itu masih berproses di Singapura, sampai saat ini. KPK saat ini cuma bisa menunggu sampai perlawanan yang dilakukan tersangka tersebut, rampung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)