Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 19:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Indonesia tidak bisa ikut campur dalam semua proses pemulangan buronan Paulus Tannos yang dikerjakan oleh pemerintah Singapura. Sebab, negara tetangga memiliki kebijakan yang berbeda dengan Tanah Air.
“Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Tessa mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur juga dikarenakan perbedaan aturan hukum dan batas yurisdiksi. Saat ini, KPK bersama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan penyelesaian syarat dari Singapura untuk mengekstradisi Tannos.
“Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ucap Tessa.
Salah satu syarat yang diupayakan kelar oleh Indonesia adalah permintaan sejumlah dokumen dari Singapura. Jika sudah rampung pun, Tannos tidak bisa langsung dipulangkan. Indonesia harus menunggu jawaban dari negara tetangga tersebut.
“Dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” ujar Tessa.
Baca juga:
Singapura Syaratkan Persidangan Paulus Tannos dalam Proses Ekstradisi |