Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 08:23
Jakarta: Pemerintah Singapura meminta Indonesia benar-benar menyidangkan buronan Paulus Tannos jika sudah diekstradisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu merupakan syarat pemulangan.
“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Tessa mengatakan pihaknya bakal langsung menahan Tannos setelah menginjakkan kaki di Indonesia. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses persidangan buronan tersebut di Indonesia.
“Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia, maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Atase Kejaksaan di Singapura Disebut Aktif Tangani Proses Ekstradisi Paulus Tannos |