Singapura Syaratkan Persidangan Paulus Tannos dalam Proses Ekstradisi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

Singapura Syaratkan Persidangan Paulus Tannos dalam Proses Ekstradisi

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 08:23

Jakarta: Pemerintah Singapura meminta Indonesia benar-benar menyidangkan buronan Paulus Tannos jika sudah diekstradisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu merupakan syarat pemulangan.

“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa mengatakan pihaknya bakal langsung menahan Tannos setelah menginjakkan kaki di Indonesia. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses persidangan buronan tersebut di Indonesia.

“Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia, maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Atase Kejaksaan di Singapura Disebut Aktif Tangani Proses Ekstradisi Paulus Tannos


Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)