Atase Kejaksaan di Singapura Disebut Aktif Tangani Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Atase Kejaksaan di Singapura Disebut Aktif Tangani Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Tri Subarkah • 30 January 2025 19:53

Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan atase di Singapura aktif menangani proses ekstradisi buron kasus dugaan korupsi proyek KTP-E yang ditangani KPK, Paulus Tannos. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, selama ini, atase kejaksaan di Singapura turut memfasilitasi proses tersebut.

Menurut Harli, dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, kejaksaan menjadi pihak yang wajib menyampaikan konfirmasi tertulis guna memulangkan buron. Oleh karena itu, pihaknya menunggu kinerja KPK dalam menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

"Kalau komitmen itu ada, ya kita bantu. Dan kita sangat support terkait itu, apalagi selama ini sebenarnya atase kita di Singapura sudah memberikan fasilitasi terhadap teman-teman di KPK," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
 

Baca juga: 

Usai Ditangkap, KPK Belum Lihat Batang Hidung Paulus Tannos



Sejauh ini, ia mengatakan bahwa Kejagung dan KPK masih terus berkoordinasi. Pasalnya, pernyataan tertulis yang akan disampaikan oleh Kejagung kepada Kejagung Singapura membutuhkan dokumen pendukung dari KPK selaku penyidik kasus korupsi KTP-E.

"Pernyataan itu kan bisa kami buat kalau teman-teman di KPK, kan mereka sekarang leading sector-nya yang menangani," ungkap Harli.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)