Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 19:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melihat buronan Paulus Tannos pascaditangkap otoritas penegak hukum di Singapura. Saat ini, proses ekstradisi tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu masih berlangsung.
“Belum ada (bertemu dengan Tannos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Meski begitu, KPK terus memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memulangkan Tannos. Salah satunya yakni menghubungi otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
“Tentunya KPK dalam hal ini bekerja sama juga dengan Kementerian Hukum, termasuk Divisi Hubinter Polri. Dan secara teknis di lapangan, KPK juga memiliki hubungan baik dengan CPIB di Singapura,” ucap Tessa.
Komunikasi KPK dengan CPIB sejatinya tidak dilakukan secara resmi. Sebab, pembicaraan resmi cuma bisa dilakukan antarpemerintah dalam proses ekstradisi ini.
“Tetapi secara formil, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum,” ujar Tessa.
KPK saat ini masih mengupayakan pemenuhan berkas untuk memulangkan Tannos. Proses yang berjalan diharap rampung dalam waktu dekat.
“Karena dari pihak Indonesia termasuk KPK saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut. Sehingga fokusnya itu saja,” kata Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.