Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Pengadilan Singapura

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Pengadilan Singapura

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 18:55

Jakarta: Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos ternyata tidak tinggal diam atas penangkapan terhadapnya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu kini tengah menggugat upaya paksanya di pengadilan.

“Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Tessa mengatakan, gugatan Tannos itu masih berproses di Singapura, sampai saat ini. KPK saat ini cuma bisa menunggu sampai perlawanan yang dilakukan tersangka tersebut, rampung.

Sementara itu, KPK terus mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Kerja sama lintas sektor terus dimaksimalkan.

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Paulus Tannos akan Langsung Ditahan usai Proses Ekstradisi Rampung



Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)