Nilai Rapor Siswa Penerima KJP Disyaratkan Minimal 70

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

Nilai Rapor Siswa Penerima KJP Disyaratkan Minimal 70

Mohamad Farhan Zhuhri • 3 February 2025 13:52

Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

Wacana ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta. 

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Untuk persyaratan lainnya, tidak berbeda bagi warga yang yang akan mendapatkan KJP Plus. Di antaranya, peserta didik dengan usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Kemudian, penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
 

Baca juga: Penerima KJP yang Telah Dihapus akan Diaktifkan Lagi

"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," ujar Sarjoko.

Sarjoko mengaku, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

Mengingat, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," urai Sarjoko.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran KJP Plus dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp2,05 triliun untuk disalurkan kepada 445.994 siswa selama setahun.

Sementara itu, tercatat total kebutuhan anggaran KJP Plus selama tahun 2025 untuk 705.332 siswa. Sehingga, Pemprov DKI berencana mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun dalam perubahan APBD tahun 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)