Soal Sistem Perlindungan Pekerja Migran, Menteri HAM: Belum Ada Komitmen Bersama

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Soal Sistem Perlindungan Pekerja Migran, Menteri HAM: Belum Ada Komitmen Bersama

Devi Harahap • 31 January 2025 16:06

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menangani persoalan pekerja migran Indonesia belum sepenuhnya bisa berkoordinasi dengan baik. Hal itu yang dia lihat saat sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kalau saya sebagai orang yang mengerti soal buruh migran, belum melihat upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini secara maksimal dan masif. Dan belum juga melihat sebuah lembaga atau sebuah komitmen bersama untuk mengatur, melindungi dan menghormati buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia,” ujar Pigai kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian HAM pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pigai menjelaskan setidaknya ada 18 K/L yang mendapat tugas dan kewenangan untuk mengurusi persoalan pekerja migran. Akan tetapi, ia menilai berbagai lembaga tersebut belum memiliki tujuan dan komitmen yang sama.

“Kalau dulu yang inventarisir kami, itu ada 18 kementerian lembaga yang memiliki kewenangan yang bertugas memastikan perlindungan terhadap warga buruh migran Indonesia di luar negeri. Selalu, 18 lembaga itu tidak pernah menyatu,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pantau Kasus Penembakan WNI, NasDem Malaysia Minta Diselesaikan Secara Profesional



Merespons kasus penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) oleh aparat penjaga pantai Malaysia, Pigai mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan bantuan hukum dan penunjukkan pengacara oleh pemerintah akan diberikan. Namun Kementerian HAM akan bersiaga bila tersebut bila diminta untuk memproses kasus penembakan tersebut.

“Kalau itu saya nggak bisa jawab. Apakah lawyernya nanti disediakan oleh Kementerian Buruh Migran, atau Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Malaysia. Atau kalau tidak bisa mereka. Kami coba dengan memantau instrumen yang ada pada kami,” ujarnya.

Pigai menilai, berbagai K/L juga belum memiliki kesepemahan dalam melihat urgensitas permasalahan terkait perlindungan pekerja migran. Ketidakselarasan itu kata Pigai, bahkan telah terjadi di tingkat paling bawah hingga atas.

“Tidak pernah memiliki komitmen yang sama. Tidak pernah melakukan langkah-langkah perlindungan warga negara Indonesia. Tidak pernah. Jadi dari hulu, misalnya, lembaga pertama yang dihadapi kecamatan sampai kemudian penempatan di luar negeri yang menjadi kewenangan kementerian luar negeri, termasuk BNP2TKI, tidak pernah bersatu,” tuturnya.

Atas dasar itu, Pigai akan segera membuka komunikasi dan mendorong berbagai K/L terkait untuk membangun komitmen bersama terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran melalui berbagai forum.

“Karena itulah, sebenarnya bukan hanya problem tapi menjadi potensi untuk bisa kami kerjasama membuat nota kesepahaman dulu untuk penanganan buruh migran melalui melalui rakor dan instrumen lainnya,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)