Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN.
Fachri Audhia Hafiez • 30 January 2025 15:50
Jakarta: Sebanyak 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan. Jumlah itu berpotensi bertambah.
"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang, sementara ini. Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan 263 SHGB dan 17 SHM itu terbentang di pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Dia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN langsung mencocokan mana saja yang masuk dalam garis pantai dan yang berada di luar garis pantai.
Menurutnya, lahan yang bisa disertifikasi hanya yang berada di garis pantai. Sebab, jika berada di luar garis pantai maka dikategorikan dalam properti umum atau common property.
Baca juga:
Komisi II Minta Menteri Nusron Transparan Soal Pagar Laut Tangerang |