Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 16:38
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung menggelar sidang perdana praperadilan, yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim Tunggal Djuyamto langsung membeberkan jadwal persidangan, sampai putusan dibacakan.
“Untuk besok, besok Kamis, selain jawaban dari termohon (KPK), ya Kamis tanggal 6 Februari setelah jawaban termohon dibacakan, dilanjut dengan bukti tertulis dari pemohon (Hasto),” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Majelis meminta dua agenda praperadilan digelar besok. Hakim tidak keberatan jika persidangan digelar sampai malam.
“Silakan, sampai malam juga enggak apa-apa, yang penting kita beri waktu besok,” ujar Djuyamto.
Hakim juga memberikan waktu untuk pembuktian terkait praperadilan pada Jumat, 7 Februari 2025. Setelahnya, sidang dilanjut pekan depan.
“Hari Senin, kita beri hak kepada termohon untuk menyampaikan bukti tertulis atau ahli,” ucap Djuyamto.
Kubu Hasto diizinkan memberikan ahli pada Selasa, 11 Februari 2025. Kemudian, sidang dilanjut dengan pemberian kesimpulan pada Rabu, 12 Februari 2025.
“Catatan untuk hari senin haknya termohon mengajukan bukti tertulis itu kami minta, kami buka jam 9 sidangnya, kita harapkan penyampaian bukti tertulis itu selesai jam 12,” kata Djuyamto.
Setelah kesimpulan, majelis akan menggelar sidang putusan. Kubu Hasto dan KPK pihak diharap mengikuti aturan main yang telah dibuat hakim.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.