Hasto Protes KPK karena Prioritaskan Kasus Perintangan

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy/ Metro TV/Candra

Hasto Protes KPK karena Prioritaskan Kasus Perintangan

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 16:09

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, protes terhadap urutan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah dinilai memprioritaskan kasus perintangan, ketimbang suap.

“Yang menjadi keanehan adalah SPDP obstruction of justice terlebih dahulu menetapkan tersangka Mas Hasto Kristiyanto baru kemudian SPDP terkait dengan suap,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut Ronny, Hasto harusnya jadi tersangka suap dulu, sebelum perintangan penyidikan. KPK dinilai telah mengabaikan perkara pokok dalam dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ini.
 

Baca: Praperadilan Hasto, Pengacara Protes Sprindik Bocor Jelang Natal
 

“Bagaimana mungkin apabila ada terjadi tindak pidana kemudian perkara pokoknya tidak didahulukan tetapi perkara sangkaan lainnya didahulukan?” ucap Ronny.

Kubu Hasto juga memprotes cara KPK menangani perkara. Sebab, kata Ronny, Sekjen PDIP itu belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)