Praperadilan Hasto, Pengacara Protes Sprindik Bocor Jelang Natal

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy/ Metro TV/Candra

Praperadilan Hasto, Pengacara Protes Sprindik Bocor Jelang Natal

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 13:58

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memprotes bocornya surat perintah penyidikan (sprindik), yang menjelaskan status tersangkanya. Permasalahan itu masuk dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut pemohon (Hasto) sebagai tersangka, ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di sela-sela sidang prpaeradilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Ronny mengatakan kliennya menyayangkan kebocoran berkas itu, terjadi jelang perayaan Natal. KPK dinilai membuat gaduh momen sakral untuk umat Nasrani.
 

Baca: Hasto Diklaim Bukan Pemberi Suap Berdasarkan Vonis Kasus PAW

“Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan hari natal bersama keluarga,” ucap Ronny.

Kebocoran itu juga dinilai merugikan Hasto. Sebab, kata Ronny, merusak momen Natal yang dirayakan Hasto dan seluruh umat Nasrani di Indonesia.

“Pesan natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” ujar Ronny.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)