Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 25 February 2025 16:23
Jakarta: Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar tidak rangkap jabatan. Ia menilai, pengunduran diri pengurus Danantara juga untuk mencegah konflik kepentingan.
Hardjuno mengungkapkan, tanggung jawab badan baru ini sangat besar karena mengelola dana besar yakni USD20 miliar yang setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000 per USD). Selain itu, dana yang dikelola oleh Danantara sebagian besar berasal dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
"Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," tegas Hardjuno di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam UU Nomor UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
"Kalau baca UU No 39 Tahun 2008 itu dilarang menteri rangkap jabatan apapun, karena menteri jabatan publik," tegasnya.
Baca juga:
KPK Siap Bantu Cegah Korupsi di Danantara |