Perpanjang Usia Pensiun PNS Sebaiknya Diberlakukan di Wilayah 3T

Ilustrasi. Foto: Medcom

Perpanjang Usia Pensiun PNS Sebaiknya Diberlakukan di Wilayah 3T

Devi Harahap • 27 May 2025 12:49

Jakarta: Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai usulan perpanjangan usia penisun pegawai negeri sipil (PNS) dibahas terbatas. Usulan itu sebaiknya dikaji hanya untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Menurut saya, jika ingin memperpanjang usia masa pensiun ASN, bisa diterapkan untuk para pegawai yang mengabdi di wilayah 3T," kata Trubus dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut dia, perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) di daerah 3T mendesak dilakukan. Sebab, daerah tersebut kekurangan tenaga PNS.

"Karena di sana masih kekurangan tenaga, itu lebih rasional," ungkap dia.
 

Baca juga: Usulan Perpanjang Masa Pensiun ASN Dinilai Kontradiktif dengan Perkembangan Zaman

Dia tak sependapat usulan yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dipukul diterapkan di wilayah pusat. "Bukan justru di kementerian atau lembaga pusat,” sebut dia.

Perpanjangan usia pensiun di pemerintah pusat dinilai bertolak belakang dengan perkembangan zaman. Sebab, pemerintah membutuhkan tenaga muda berenergi yang lebih adaptif terhadap teknologi. 

“Sekarang pelayanan birokrasi kita sedang mengupayakan sistem berbasis digital elektronik, jadi usulan memperpanjang masa pensiun ini tidak korelatif, karena justru kita membutuhkan banyak anak muda yang lebih mudah adaptif dengan pelayanan berbasis teknologi,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)