Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 30 September 2025 21:53
Banda Aceh: Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh atau BL. Hal tersebut agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.
"Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, Selasa, 30 September 2025.
Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," ujar Reza.
Baca juga: Razia Pelat BL oleh Gubernur Sumut, Mualem: Kalau Dijual Kita Beli |