Ilustrasi. Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Amaluddin • 21 January 2025 16:56
Surabaya: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan dugaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di timur laut Surabaya, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). HGB di timur laut Surabaya dipastikan belum bisa dilakukan.
"Bukan PSN, karena tidak ada PSN (di Jatim)," kata Adhy, Selasa, 21 Januari 2025.
Adhy mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Jadi, kami masih menunggu dari Kanwil BPN Jatim, apakah benar terjadi juga di Jawa Timur seperti itu," kata dia.
Adhy menegaskan bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut tidak berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jawa Timur, kata dia, selama ini hanya memiliki tanggung jawab terhadap tata ruang laut, yang meliputi penataan zona industri, zona biota laut, dan zona kabel listrik.
"Kewenangan Pemprov yang dilakukan adalah terkait tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik. Kalau itu masuk daratan berbeda lagi, itu untuk pengkavlingan HGB di daratan. Tapi ini masih laut, mungkin nanti kalau sudah surut, hukumannya seperti apa kami akan mengikuti arahan dan kebijakan pusat,” jelasnya.
Baca:
Terungkap, Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan |