Pemberian Fasilitas Kredit terkait Korupsi di LPEI Didalami KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Pemberian Fasilitas Kredit terkait Korupsi di LPEI Didalami KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 10:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit, oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, pada Senin, 20 Januari 2025.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan penerimaan dan pemberian uang terkait pengajuan fasilitas kredit oleh LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

Tessa memerinci inisial dua saksi itu yakni KW dan H. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan pemilik BJU Grup Hendarto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci total aliran uang yang didalami penyidik. Informasi itu dirahasiakan, karena tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
 

Baca: Pasal Pencucian Uang Berpotensi Digunakan KPK di Korupsi LPEI

KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)