Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Fachri Audhia Hafiez • 15 January 2025 13:20
Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menakar alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Hasto Kristiyanto. Korps Antirasuah tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Hasto sudah dalam posisi ditetapkan sebagai tersangka ya sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menahan Hasto kan," kata Herdiansyah saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 15 Januari 2025.
Herdiansyah mengatakan KPK justru akan membuat publik bertanya, jika tak kunjung menahan Hasto. Terlebih, ada kekhawatiran Hasto melarikan diri atau melenyapkan barang bukti.
"Kalau kemudian Hasto tidak ditahan implikasinya sangat besar, secara hukum kalau Hasto tidak ditahan maka ada kemungkinan atau potensi Hasto menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mungkin mengulangi perbuatannya ini yang dikhawatirkan," ucap Herdiansyah.
Baca: Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto |