Menakar Alasan KPK Tak Menahan Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Menakar Alasan KPK Tak Menahan Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 15 January 2025 13:20

Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menakar alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Hasto Kristiyanto. Korps Antirasuah tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Hasto sudah dalam posisi ditetapkan sebagai tersangka ya sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menahan Hasto kan," kata Herdiansyah saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 15 Januari 2025.

Herdiansyah mengatakan KPK justru akan membuat publik bertanya, jika tak kunjung menahan Hasto. Terlebih, ada kekhawatiran Hasto melarikan diri atau melenyapkan barang bukti.

"Kalau kemudian Hasto tidak ditahan implikasinya sangat besar, secara hukum kalau Hasto tidak ditahan maka ada kemungkinan atau potensi Hasto menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mungkin mengulangi perbuatannya ini yang dikhawatirkan," ucap Herdiansyah.
 

Baca: Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto

Dia mengatakan Hasto juga dikhawatirkan memotong fakta-fakta. Khususnya yang bisa menguatkan proses penanganan perkara

"Jadi justru menjadi aneh kalau Hasto tidak ditahan," ujar dia.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)