Operasi Gabungan Imigrasi Ringkus 6 WNA di Cengkareng, Satu Overstay 60 Hari

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus enam warga negara asing (WNA) Pakistan dan Nigeria di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir.

Operasi Gabungan Imigrasi Ringkus 6 WNA di Cengkareng, Satu Overstay 60 Hari

Hendrik Simorangkir • 14 November 2025 14:37

Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus enam warga negara asing (WNA) Pakistan dan Nigeria di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Keenamnya melakukan penipuan data untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

"Keenam WNA itu yakni RMA, 27, MA, 20, AQ, 41, MS, 22, dan ZM, 27, yang merupakan WN asal Pakistan. Sedangkan seorang lagi merupakan WN asal Nigeria yang kami tangkap berinisial CBM, 46," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Jumat, 14 November 2025.

 


Galih menuturkan, lima WN asal Pakistan itu diringkus karena memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia. "Sedangkan CBM, WN asal Nigeria tidak dapat menunjukkan paspornya. Dari hasil verifikasi ataupun pengecekan awal petugas, CBM over stay lebih dari 60 hari," kata Galih.

Galih menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendeportasian terhadap keenam WNA tersebut. Deportasi dilakukan usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bidang intelijen dan penindakan keimigrasian.

"Selain pendeportasian, keenamnya akan dilakukan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia. Penangkapan ini Kami hasil dari operasi gabungan keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai standar operasional prosedur," jelas Galih.


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus enam warga negara asing (WNA) Pakistan dan Nigeria di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir.

Atas pelanggaran tersebut, keenam WNA dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)