Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Tekankan Pentingnya Penguatan Regulasi dalam Penyiaran

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini. Dok. Istimewa

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Tekankan Pentingnya Penguatan Regulasi dalam Penyiaran

Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2025 17:37

Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LIV bertajuk Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik di Kantor KPI Pusat, Rabu, 12 November 2025. Dalam kesempatan ini, anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan fungsi sosial dalam penyiaran.

Amelia menyampaikan penguatan fungsi sosial dalam penyiaran selaras dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, regulasi lama ini perlu direvisi yang ditargetkan rampung pada 2026. 

“DPR RI bersama pemerintah sedang dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT maupun UGC tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS, yakni proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana, satu publik, satu standar perlindungan,” kata Amelia, dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.

Menurut Amelia, terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis. Dia mencontohkan negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital, antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).

“Indonesia punya kekuatan rujukan sendiri yaitu P3SPS dan KPI, yang apabila dikontekstualkan ke ranah digital akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, yakni keberagaman, kesantunan atau kesopanan, dan tanggung jawab sosial,” jelas Amelia.
 

Baca Juga: 

KPID Jambi Sosialisasikan P3SPS ke Lembaga Penyiaran se-Jambi




Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LIV bertajuk Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik di Kantor KPI Pusat. Dok. Istimewa

Menurut dia, adanya Sekolah P3SPS dapat menjadi pagar moral, standar profesional, serta kontrak sosial antara industri dan masyarakat. Terkait ini, dia menyampaikan tiga hal yang bisa dijadikan kompas arah mutu siaran.

Pertama, kualitas merupakan amanah publik, yang berarti kualitas siaran tidak lahir dari sensor, melainkan dari tanggung jawab editorial.  Kedua, kesetaraan standar lintas platform, yang juga berarti kesetaraan beban tanggung jawab bagi semua platform penyiaran. Terakhir, ruang aman untuk inovasi yang bertanggungjawab. Hal ini berarti kebebasan, bisa bekerja optimal bila ada pedoman atau rambu-rambunya. 

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini menyerukan seluruh pemangku kepentingan berperan penting dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Sementara itu, industri penyiaran diharapkan menjadikan P3SPS bukan sekadar kewajiban, melainkan keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi dan pengawasan mutu.

Para kreator dan pemengaruh diminta menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi dibanding sensasi. Dia juga meminta akademisi dan KPID untuk terus memperkuat riset berbasis bukti guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran. 

Amelia juga meminta KPI terus melanjutkan kegiatan Sekolah P3SPS. Menurut dia, sekolah ini dapat menjadi motor perubahan dan kolaborasi lintas sektor.

“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama, dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” ujar Amelia.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan lembaga penyiaran dan masyarakat umum perlu memahami materi P3SPS yang menjadi rujukan KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan. “Ini harus dipahami karena KPI berkerja berdasarkan regulasi dan aturan yang ada,” kata Ubaidillah.

Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menguatkan hal tersebut. Menurut dia, sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. 

“Belakangan ini kami menghadirkan mahasiswa dan masyarakat (sebagai peserta Sekolah P3SPS), karena dari pengaduan yang masuk, banyak yang belum mengetahui tugas dan kewenangan KPI,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini seraya menyampaikan jika masyarakat juga mengadukan konten media sosial dan platform streaming ke KPI.

Melalui kegiatan ini, lanjut Tulus, para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat siaran yang melindungi publik tidak hanya menjadi tema, tetapi juga praktik nyata dalam dunia penyiaran Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)