Menko Yusril: Malaysia dan Arab Saudi Siap Pulangkan Napi WNI jika Ada Permintaan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Fachri

Menko Yusril: Malaysia dan Arab Saudi Siap Pulangkan Napi WNI jika Ada Permintaan

Achmad Zulfikar Fazli • 9 October 2025 21:24

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap memulangkan narapidana warga negara Indonesia jika pemerintah RI mengirim permintaan resmi. Hal ini sudah dibicarakan oleh antar negara.

“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia. Pemerintah Saudi mengatakan mereka welcome (menyambut) dengan permintaan kita,” kata Menko Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Oktober 2025.

Mayoritas narapidana Indonesia di luar negeri berada di dua negara tersebut. Menurut Yusril, ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, 82 narapidana di antaranya merupakan terpidana mati.

Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat. “Tiga orang masih dalam proses,” ucap Yusril sembari mengatakan tidak ada terpidana mati Indonesia di Malaysia yang dieksekusi.
 

Baca Juga: 

Polda Sumut Pindahkan 34 Narapidana Risiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan


Mengenai narapidana Indonesia di Arab Saudi, Yusril tidak memerinci jumlahnya. Pemerintah setempat menyatakan setiap saat Indonesia dapat mengajukan permintaan pemulangan narapidana kepada Raja Arab Saudi.

“Ada green light (lampu hijau) dari mereka untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana kita dari Saudi Arabia ke sini,” ucap Yusril.

Perlu Koordinasi Mendalam


Yusril mengakui pemulangan narapidana Indonesia dari luar negeri membutuhkan koordinasi mendalam. Sebab, lembaga pemasyarakatan di dalam negeri penuh sesak.

“Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih lima ribu narapidana kita dari Malaysia ke sini, juga akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,” tutur Yusril.

Sementara itu, pemerintah Indonesia menyatakan telah memberikan lampu hijau terhadap permintaan pemerintah Belanda untuk memulangkan dua narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup di Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah menyusun kerangka perjanjian teknis untuk memulangkan kedua narapidana. Pemulangan akan dilaksanakan setelah perjanjian diteken perwakilan kedua negara dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)