Maling Motor di Malang Tewas Diamuk Massa

Lokasi pencurian sepeda motor di depan sebuah bengkel di Kecamatan Tumpang/Dok. Polres Malang.

Maling Motor di Malang Tewas Diamuk Massa

Daviq Umar Al Faruq • 13 May 2025 09:41

Malang: Seorang pria berinisial MS, 38, warga Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas setelah menjadi korban amukan massa. Ia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah bengkel di Kecamatan Tumpang.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Nongkosongo, Desa Wringinsongo. MS bersama seorang rekannya mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang.

"Pelaku yang sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga terjatuh di area persawahan Desa Cokro, Kecamatan Pakis. Di sana, ia menjadi sasaran amukan massa dan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa 13 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Dony Setyawan, 37, pemilik bengkel 'Bebek Orange', peristiwa bermula usai ia menyelesaikan perbaikan motor milik Munir, 41. Motor Honda Vario bernomor polisi N-5280-EGD itu diparkir di seberang bengkel dengan kunci masih menempel.
 

Baca: Apes! Dua DPO Spesialis Curanmor di Jakbar Diringkus Polisi saat Beraksi

Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna putih kemudian berhenti di lokasi. Seorang pelaku turun, menyalakan motor korban, dan langsung melarikan diri bersama rekannya ke arah Pakis. Dony sontak mengejar kedua pelaku.

"Saat tiba di area persawahan Desa Cokro, pelaku berhasil dihentikan oleh warga. Massa yang marah langsung melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ungkap Bambang.

Polsek Pakis yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi MS ke Puskesmas Pakis. Namun, nahas nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 12.20 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Polisi kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

"Kasus pencurian ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya," tegas Bambang.

Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi tindak pidana. "Kami sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian," pungkas Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)