Eks Bendahara Dinkes Polewali Mandar Pakai Anggaran Rp2,1 Miliar untuk Judi Online

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Metro TV

Eks Bendahara Dinkes Polewali Mandar Pakai Anggaran Rp2,1 Miliar untuk Judi Online

Whisnu Mardiansyah • 9 May 2025 08:16

Polman: Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat menetapkan mantan Bendarahara Dinas Kesehatan Polewali Mandar sebagai tersangka penyalahgunaan angggaran kesehatan  senila Rp2,1 miliar. Ironisnya, dana tersebut habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Polewali Mandar Sulawesi Barat. Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana kesehatan senilai Rp2,1 miliar di dinas tersebut.

Salah satu yang digeledah ruangan Bagian Umum dan Kepegawaian. Penggeledahan selam kurang lebih 1 jam lamanya. Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting untuk dijadikan sebagai barang bukti penyidikan.

Usai penggeledahan, penyidik menetapkan seorang tersangka berstatus ASN berinisial Muhammad Iksan atau inisial MI, 40, yang merupakan nantan Bendahara Dinkes Polman tahun 2023.
 

Baca: PPATK: Perputaran Uang Judol Kuartal Pertama 2025 Rp47 Triliun

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman tahun anggaran 2023, Mulai dari anggaran perawatan dan persalinan atau non kapitasi Rp327 juta, dana akreditasi puskesmas Rp112 juta, biaya perjalanan dinas Rp279 juta, dana uang persediaan (UP) Rp192 juta, serta dana masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp1,3 miliar yang total semuanya sebesar 2,1 miliar rupiah.

"Modus operandi tersangka adalah dengan cara menyalahgunakan anggaran dari lima kegiatan Dinkes Polman yang telah dicairkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya dan main judi online," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi di Polman, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut pengakuan tersangka MI, ia menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dana tersebut didepositkan ke akun pribadinya dan dipakai untuk judi online. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), sub pasal 3, dan sub pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Asrianto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)