Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Panggil Eks Menag Yaqut

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Berpeluang Panggil Eks Menag Yaqut

Tri Subarkah • 21 June 2025 14:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada 2024. 

"Tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Juni 2025.

Budi juga mengatakan peluang bagi pihaknya untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Diketahui, pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tak sesuai dengan UU Nomor 8 Thun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah.
 

Baca juga: Alasan KPK Masih Merahasiakan Dugaan Korupsi Penetapan Kuota Haji di Kemenag
 

"Semua pihak akan diminta keterangan. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ungkap dia.

KPK sendiri memulai mendalami dugaan gratifikasi di balik pengisian kuota haji khusus pelaksanaan Haji 2024 sejak 10 September lalu. Bagi KPK, proses hukum yang sedang dilakukan penting untuk enghadirkan keadilan dalam pelayanan ibadah haji yang nirkorupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)