Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Tri Subarkah • 21 June 2025 14:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada 2024.
"Tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Juni 2025.
Budi juga mengatakan peluang bagi pihaknya untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Diketahui, pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tak sesuai dengan UU Nomor 8 Thun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah.
Baca juga: Alasan KPK Masih Merahasiakan Dugaan Korupsi Penetapan Kuota Haji di Kemenag
|