57.343 Warga DIY Dicoret dari Daftar Penerima PBI JKN

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

57.343 Warga DIY Dicoret dari Daftar Penerima PBI JKN

Ahmad Mustaqim • 24 June 2025 22:16

Yogyakarta: Sebanyak 57.343 warga Daerah Istimewa Yoogyakarta (DIY) dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebaran daftar yang dicoret ada di lima kabupaten/kota. 

Rinciannya Kabupaten Gunungkidul sebanyak 18.920 jiwa; Kabupaten Sleman 14.792 jiwa; Kabupaten Bantul 13.364 jiwa; Kabupaten Kulon Progo 6.619 jiwa; dan Kota Yogyakarta 3.648 jiwa. Pemerintah setempat saat ini tengah melakukan verifikasi data tersebut. 

"(Pemerintah) kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti dan memverifikasi data, agar bisa dimasukkan kembali melalui skema PBPU (pekerja bukan penerima upah)," kata Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih dihubungi Selasa, 24 Juni 2025. 
 

Baca: BPJS Dinonaktifkan, 41 Ribu Warga Demak Terancam Tak Bisa Berobat

Endang mengatakan pencoretan itu dilakukan Kementerian Sosial karena akan memakai dasar data teranyar. Ia mengungkapkan dasar data yang digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTKSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurut dia, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan data tercoret masih layak memperoleh bantuan atau tidak. Ia mengatakan kepastian data itu untuk memastikan warga terdampak pencoretan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

"Untuk itu proses ini tetap perlu verifikasi dari (pemerintah) kabupaten/kota," kata Endang. 

Ia menyebut sudah memperolah data warga tercoret dari kepesertaan PBI JKN sebagaimana diamanatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Ia berharap masyarakat yang memperoleh JKN kategori PBI mengecek datanya. 

"Yang kemarin dapat, lalu sekarang tidak, itu harus dicek. Benar tidak dia masih tergolong miskin. Jangan-jangan yang layak malah tidak masuk data, atau sebaliknya," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)