Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id
Husen Miftahudin • 5 October 2025 19:13
Jakarta: Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah mencairkan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 mulai 1 Oktober 2025 lalu.
Pencairan ini dilakukan untuk semua golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga IV berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian gaji pensiunan PNS Oktober 2025
Berikut merupakan rincian besaran
gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, dikutip dari
blog.umsu.ac.id:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga para pensiunan diimbau untuk senantiasa memantau saldo rekening dan mematikan data kepesertaan Taspen telah diperbarui. Apabila masih ditemukan kendala, disarankan untuk menghubungi PT Taspen atau kantor cabang bank terkait serta mengunjungi laman resmi Taspen
https://taspen.co.id/.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)