Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
Jakarta: Fenomena judi
online (judol) semakin menimbulkan keresahan dalam masyarakat Indonesia. Aktivitas judi
online ini tidak hanya merusak perekonomian individu yang terlibat, tetapi juga berpengaruh besar terhadap keharmonisan dalam keluarga, pendidikan anak-anak serta meningkatkan kasus kriminalitas.
Berbagai berita menunjukkan betapa mengkhawatirkannya efek dari judi
online. Anak-anak pada usia sekolah dasar dilaporkan mengalami kecanduan judi
online, bahkan sampai melakukan tindakan merusak. Selain itu, ribuan pasangan suami-istri telah menghadapi perceraian karena ulah salah satu pihak yang terjebak dalam perjudian daring.
Melansir laman instagram
Bank Indonesia (BI), Kamis, 17 April 2025, data dari Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada lebih dari 4.000 kasus perceraian yang secara langsung berkaitan dengan judi
online.
Karena itu, BI bersama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan, kementerian, organisasi, serta asosiasi yang relevan, menginisiasi berbagai langkah konkret untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Salah satu tindakan penting yang diambil adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.
Selain itu, BI dan seluruh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) secara rutin melaksanakan patroli siber. Hasil dari kegiatan patroli tersebut mengungkap sebanyak 19.606 website terindikasi terlibat judi online, dan 23.852 rekening atau akun nasabah yang terhubung dengan aktivitas ini terdeteksi sejak Agustus 2024 hingga April 2025.
(Iustrasi judi online. Foto: dok Metrotvnews.com)
Ancam sanksi berat bagi bank yang terlibat
Tindakan tegas juga dilaksanakan bank sentral, dengan menerapkan sanksi berat kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran untuk aktivitas judi online.
Bank Indonesia juga meluncurkan kampanye pendidikan masyarakat melalui program Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK), untuk meningkatkan pengetahuan publik tentang bahaya
perjudian online.
Masyarakat diajak untuk bijak dalam bertindak, tidak terpedaya oleh tawaran jalur pintas yang menipu dari judi
online. Sebab, judi
online tidak hanya mencuri impian dan harapan, tetapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam kehampaan sosial dan ekonomi.
Dengan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan kesadaran kolektif masyarakat, diharapkan pemberantasan judi
online dapat tercapai demi melindungi generasi mendatang dan menjaga stabilitas sosial. (
Avifa Aulya Utami Dinata)