Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 09:41
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan ke publik soal kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo. Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan menerima setoran 50 persen dari hasil judol tersebut.
"Ada kewajiban menteri yang meskipun sekarang dia menjabat sebagai kepala salah satu, pejabat pemerintahan dia harus menjelaskan apakah itu kepada polisi sebagai penegak hukum atau kemudian juga menjelaskan kepada masyarakat," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.
Abdul mengatakan hal ini menjadi kewajiban Budi Arie, karena dia seorang pejabat publik yakni Menteti Koperasi. Beda halnya jika bukan pejabat publik, Budi Arie bisa memilih untuk diam atau memberikan pernyataan.
"Tapi ketika dia menjadi pejabat publik, maka ini sudah menjadi satu kewajiban. Sebenarnya ada dua keuntungan, yang pertama menjelaskan posisinya, yang kedua dia memenuhi kewajibannya sebagai pejabat publik," ujar Abdul Fickar.
Baca juga:
JPU Diminta Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Judol di Kominfo |