Begini Pembagian Dana Rp200 Triliun Pemerintah ke Bank Himbara

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita

Begini Pembagian Dana Rp200 Triliun Pemerintah ke Bank Himbara

Insi Nantika Jelita • 13 September 2025 09:12

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank Himbara. Dana tersebut merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah senilai Rp425 triliun yang saat ini tersimpan di rekening khusus Bank Indonesia, dan dialihkan ke perbankan nasional.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini langsung disalurkan. Dananya akan segera dikirim,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Purbaya menjelaskan, porsi BSI yang lebih kecil dibandingkan bank lain disesuaikan dengan ukuran bank. Ia menambahkan, keterlibatan BSI dianggap penting karena merupakan satu-satunya bank Himbara yang memiliki jaringan operasional penuh di Aceh, sehingga dana juga bisa dimanfaatkan di wilayah tersebut.

"(Porsi) ini berdasarkan size bank-nya dan kenapa BSI ikut karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh dan supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana," imbuhnya.

Adapun pembagian penempatan dana antara lain:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp55 triliun
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Rp55 triliun
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Rp55 triliun
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Rp25 triliun
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.
Baca juga: 

Apa Itu Bank Himbara? Ini Peran Strategis untuk Ekonomi Nasional



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Skema penempatan dana  

Mengenai skema penempatan dana, ia menegaskan dilakukan dalam bentuk deposito on call (DOC) dengan mekanisme tanpa lelang. Skema deposito jangka pendek ini, dana pokoknya dapat ditarik sewaktu-waktu.

"Ini bentuknya deposito on call. Artinya bukan time deposit. Ini seperti giro yang cukup liquid," tuturnya.

Dari sisi aturan, penempatan ini hanya diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk keperluan internal, tanpa aturan khusus bagi bank. 

Purbaya kemudian menegaskan pihaknya juga mengimbau agar dana tersebut tidak digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN), melainkan benar-benar disalurkan ke sektor riil.

“Tujuan utamanya agar dana ini mengalir ke sektor riil. Kalau bank tidak menyalurkan, mereka rugi sendiri karena ada cost sekitar empat persen. Jadi mereka pasti berpikir keras untuk menyalurkan melalui kredit,” tegas Purbaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)